BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis masih memberlakukan larangan jenguk atau peniadaan jam berkunjung bagi keluarga pasien. Hal itu ditegaskan Plt Direktur RSUD Bengkalis dr Ersan Saputra, TH kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
"Sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Pandemi Covid-19, pihak RSUD Bengkalis sejak 18 Maret 2020 membuat suatu edaran dan pengumuman bahwa jam berkunjung bagi keluarga pasien ditiadakan. Kemudian pasien hanya ditunggu oleh satu orang penunggu yang sudah melewati skrining kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, "tegasnya seperti disampaikan Wakil Direktur Pelayanan Rita Puspa.
Aturan itu disebut Rita masih berlaku sampai hari ini dan belum dicabut. Setiap unit di RSUD Bengkalis wajib melaksanakan aturan ditetapkan dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
"Dikesempatan ini karena Covid-19 masih dianggap Pandemi, aturan ini masih berlaku sampai hari ini dan sampai batas waktu yang belum ditentukan, "ucapnya lagi.
Kemudian, untuk penunggu pasien, RSUD Bengkalis memberlakukan aturan tambahan. Para penunggu pasien sedapat mungkin sudah di vaksin.
"Kalau belum divaksinasi kita sarankan untuk vaksin. Dan untuk orang yang datang ke RSUD Bengkalis harus melakukan scan QR, "terang Rita.
Rita menambahkan aturan yang ada bukan untuk mempersulit masyarakat Bengkalis. Hal itu untuk kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona terhadap pasien dan masyarakat.
Nihil Pasien Covid-19
Meskipun penyebaran virus corona masih berlangsung, RSUD Bengkalis bulan Desember 2021 sampai Januari 2022 nihil pasien terinfeksi Covid-19.
"Alhamdulillah, terhitung Desember sampai Januari sekarang kasus yang dirawat nihil. Kita berharap tidak ada masyarakat kita yang dirawat terinfeksi virus ini baik sedang dan berat, "kata Rita Puspa.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Pun demikian ruang inap perawatan Covid-19 masih disiagakan untuk mengantisipasi adanya pasien covid yang harus mendapatkan perawatan, "tetapi kita berharap jangan ada lagi kasus baru, "harapnya.(yulistar)