BENGKALIS - Oknum Jaksa Gadungan tinggal di Pulau Rupat Bengkalis yang sempat viral ditangkap pihak tim Reskrim Polres Bengkalis bersama tim Kasi Intel Kajati Bengkalis awal bulan lalu. Dari pendalaman Reskrim polres Bengkalis Oknum Jaksa Gadungan HRU (46) selain pemalsuan, mempersunting warga Rupat menjadi istri (kawin siri) juga melakukan penipuan ke warga Rupat mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan" Setelah penangkapan oknum jaksa gadungan HRS. Tim kami mendapatkan laporan dari warga Rupat yang menjadi korban yang kasus penipuan (pasal 378) KUHPidana dijanjikan bisa mengurus kasus narkoba dari tingkat Kasasi ke MA dan telah memberikan uang Rp. 700 juta atas kasus tersebut pihak kami masih dalam penyidikan, " kata AKP Meki Wahyudi yang didampingi Kasi Intel Kajari Bengkalis Isnan dan Kabag Humas Iptu Edwi Sunadi Pres Rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.Kamis.(09/12).
Informasi awal dari personil Polsek Rupat dan koordinasi dengan Kajari Bengkalis. Pada saat penangkapan kami membeckup tim intelijen kejaksaan negeri Bengkalis pada hari Selasa.(30/11). di Desa pangkalan nyiri jalan pelajar kecamatan Rupat.
" Tersangka HRU (46) merupakan residivis kasus 378 (penipuan) sebanyak 2 kali dari PN Medan dan tersangka melakukan penipuan berawal ke seorang warga Rupat mengaku jaksa tindak pidana khusus Kejagung RI memperdaya warga Rupat dari media sosial (Facebook) yang sudah menjadi istrinya (Lisliaini) dan di bulan April mulai menetap di Rupat, " kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Barang bukti yang disita dari tersangka HRS ada 14 item ( Baju Dinas Kejaksaan, Seprangkat pangkat dan tanda jasa, amplop kop surat, stempel kejaksaan RI. " Selain tanda nama juga kami mendapatkan ada dua roda empat Jenis Fortuner dan Daihatsu Ayla ini dalam penyidikan karena STNK dan Nomor rangka tidak sama alias bodong, " ujar AKP Meki Wahyudi.
Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang warga mengaku sebagai sebagai seorang jaksa. Pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut bernama HBU (46) kelahiran Yogyakarta, 20-05-1975. Pelaku diketahui beralamat Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, dengan pekerjaan wiraswasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH, .MH mengatakan, " HBU mengaku jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara." kata Kajari Bengkalis, melalui keterangan tertulis. Senin.(30/11).
Selanjutnya, sekira pada bulan april 2021 oknum jaksa gadungan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik. " Dari bulan april 2021 oknum jaksa gadungan ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja." terang Rahkmat Budiman.
HBU mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online.
" HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat." tegas Kajari Bengkalis.
HBU Mendapatkan Uang Rp. 400 juta
Oknum jaksa ini dalam aksinya bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Dan menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk semua penipuan tersebut, oknum jaksa sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000, - (empat ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari." ungkap Rahkmat Budiman.
Pada saat ditangkap oknum jaksa gadungan ini turut juga diamankan seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.
"Selanjutnya di proses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis, " akhiri Kajari Bengkalis.(yulistar)